Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2024.
Aplikasi layanan pesan antar makanan online milik Gojek, GoFood, mendukung penuh kebijakan sertifikasi halal pemerintah tersebut. Jumat lalu (19/5/2023) GoFood bersama BPJPH memberikan edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi halal kepada mitra usaha GoFood pada sesi online Ngobrol Pintar Komunitas Partner GoFood.
Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin, mengapresiasi upaya GoFood dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal kepada mitra usaha, dan berharap upaya edukasi dan sosialisasi tersebut dapat mendorong UMKM kuliner lainnya untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Dengan adanya webinar yang difasilitasi GoFood/Gojek, kami sangat berterima kasih. Mudah-mudahan partner GoFood bisa memberikan informasi ini ke rekan-rekan usaha lainnya,” ucap Chuzaemi dalam kegiatan sosialisasi, Jumat pekan lalu (19/5/2023).
Dalam kesempatan sosialisasi yang sama, Head of Platform and GoFood Merchant Marketing, Felicia Natalie Wijaya menambahkan bahwa pihaknya secara rutin terus mengedukasi mitra usaha GoFood mengenai kewajiban sertifikasi halal melalui kanal digital, seperti newsletter, postingan Instagram, blog, dan diskusi online Komunitas Partner GoFood (KOMPAG). Dukungan ini juga sejalan dengan komitmen GoFood menjadi mitra terbaik pertumbuhan para mitranya.
“Sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran mitra usaha GoFood terhadap peraturan pemerintah terkait sertifikasi sertifikasi halal, manfaatnya, dan cara memperolehnya,” terang Felicia.
Para pelaku UMKM kuliner diimbau untuk mulai mengajukan sertifikasi halal melalui website ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama di Google Play Store.