Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial BY dipastikan akan kehilangan posisinya sebagai wakil rakyat.
BY akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI buntut dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada istri mudanya yang berinisial M.
Politikus PKS itu disebut melakukan KDRT dengan cara menonjok dan menendang M yang tengah hamil.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, M sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus KDRT itu ke PKS dan langsung direspons oleh partai.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).
Menurut Mabruri, internal DPP PKS kini tengah menyelidiki kasus dugaan KDRT yang disebut dilakukan BY pada istri keduanya itu. Ia menduga ada pelanggaran disiplin yang dilakukan BY.
Terkait hal itu, BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan PKS tengah menyiapkan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Mabruri menegaskan, PKS tidak akan menoleransi setiap pelanggaran disiplin partai yang dilakukan anggotanya, baik berupa pelanggaran etika maupun hukum.
Tak hanya dilaporkan ke DPP PKS, BY juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Dilaporkan Ke MKD Terkait Kasus KDRT, Anggota DPR Fraksi PKS Buka Suara
Siapakah sosok BY anggota DPR RI yang diduga melakukan KDRT pada istrinya? Simak ulasannya berikut ini.