Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

Selasa, 23 Mei 2023 | 09:39 WIB
Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Ilustrasi Jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Bleu Sapphire Unik Piece seharga Rp 50 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengusaha merasa ditipu dalam transaksi pembelian arloji mewah merek Richard Mille. Adalah Tony Sutrisno, korban dugaan penipuan jam tangan seharga puluhan miliar.  

Tony menuding PT Royal Mandiri Internusa selaku agen tunggal penjualan jam tangan Richard Mille di Indonesia melakukan tindak wanprestasi. Sebab perusahaan tak kunjung menyerahkan dua buah jam tangan yang telah dibelinya secara tunai.

Tony melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskoti menyebut dua jam tangan itu yaitu tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar dan RM 56-02 yang dibandrol Rp 50 miliar.  

Sejumlah upaya sudah dilakukan oleh Tony, termasuk datang dan menemui pengelola butik jam keluaran Swiss tersebut. Namun semua upaya itu tak membuahkan hasil sama sekali.

Baca Juga: Untung Ratusan Juta, Pasutri Asal Yogyakarta Tipu Puluhan Orang Modus Jastip Tiket Konser Coldplay

"Klien kami telah membayar tunai dua buah jam tangan RM itu sekitar Rp 77 miliar, tetapi sampai saat ini barang yang dimaksud tak kunjung diserahkan," kata Heroe kepada Suara.com di Jakarta, Jumat 19 Maret 2023.

Padahal, kata Heroe, kliennya adalah pelanggan Butik Richard Mille Jakarta sejak 2013. Pada 2014 menjadi customer VVIP Richard Mille. Buktinya Tony diundang menonton Formula One di Singapura yang difasilitasi sepenuhnya oleh pemilik Richard Mille Asia, Nurdian Cuaca. Ia juga ditawari kunjungan ke pabrik Richard Mille di Swiss dan tour ke beberapa kota di Eropa.

Sejak 2013 hingga 2019, Tony yang juga sebagai kolektor telah membeli puluhan jam tangan mewah pabrikan Swiss itu dari Butik Richard Mille di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Pembelian jam itu dengan cara cash maupun transfer atas perintah Richard Lee, brand manager Richard Mille di Indonesia.

“Serah terima jam tangan yang dibeli Tony Trisno selalu di Butik Richard Mille Jakarta,” ujar Heroe.

Heroe menjelaskan, kasus ini bermula dari Richard Lee menelepon Tony pada Februari 2019 untuk datang ke Butik Richard Mille Indonesia di Grand Hyat Jakarta. Saat Tony datang, ia ditawari produk baru limited, cuma ada dua di dunia. Namun untuk memilikinya harus inden dua tahun. Jam tipe RM 57-03 Black Sapphire.

Baca Juga: Kicep! Begini Tampang Pasutri Muda Penipu Tiket Konser Coldplay usai Ditangkap di Rumahnya

Tiga hari berikutnya, Tony bertemu lagi dengan Richard di Mall Kelapa Gading dan diperlihatkan sketsa dan foto dua jam tersebut. Namun tidak diizinkan untuk difoto. Beberapa hari kemudian, merekapun bertemu kembali di Butik Richard Mille di Plaza Indonesia, Jakarta. Tony ditawari jam tangan tipe RM 56-02 Bleu Sapphire Unik Piece seharga 4-4,5 juta dollar Singapura. Barang ini hanya ada satu di dunia.

“Harga yang ditawarkan tersebut berdasarkan harga Jakarta dan include dengan pajak. Hal ini disampaikan langsung Richard Lee kepada Tony,” tutur Heroe.

Tony pun suka dan setuju membeli dua buah jam tangan tersebut. Jam tangan tipe RM 57-03 dilunasi pada Maret 2021 berdasarkan harga Jakarta 2.599.500 USG ilclude PPn. Sedangkan RM 56-02 dilunasi pada April 2021 seharga 4.396.700 USG harga Jakarta sudah include PPn.

“Ada 12 kali pembayaran itu dan lunas. Bahkan ada kelebihan bayar Rp 1 miliar,” ucap Heroe.

Setelah pembayaran kedua jam tangan itu lunas, barang tak kunjung diserahkan kepada Tony. Ketika ditagih, Richard Lee dan karyawan RM Indonesia menunda-nunda dengan berbagai alasan. Mulai situasi pandemi sehingga barang sulit masuk dari Singapura dan berbagai alasan lainnya.

Heroe menuturkan, pihaknya memiliki bukti-bukti pembayaran hingga screenshot chat whatsapp Tony dengan Lee.

“Harusnya kan ketika sudah lunas, barang itu diserahkan kepada pembeli. Barangnya luna pada 2021. Ada semua bukti-bukti pembayaran. Ada semua chat dari Ricard Lee ke Tony,” tuturnya.

Jam tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]
Jam tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]

Tanggapan Richard Mille Jakarta

Menanggapi kasus dugaan penipuan pembelian dua jam mewah senilai Rp77 miliar yang dilaporkan Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri, Richard Mille Jakarta membantah. Mereka beralasan pembelian pembelian jam tangan mewah itu bukan di Richard Mille Jakarta.

"Tony Trisno tidak pernah membeli dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta)," ujar Yullie, pimpinan butik Richard Mille Jakarta, kepada wartawan pada Jumat, 8 April 2022 lalu.

Yullie mengatakan pihaknya juga tak pernah menerima pembayaran terkait pembelian dua jam tangan tersebut. Apalagi pembayaran dalam bentuk mata uang dollar Singapura.

Menurutnya pembelian dua jam tangan itu bukan di Richard Mille Jakarta, namun melalui Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, pada 2 September 2021. Ia mengakui pembelian itu sudah dibayar lunas sebesar SGD 6.805.400.

"PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," ujarnya.

Tak Pernah Beli di Singapura

Sementara itu, Tony Sutrisno menyatakan bahwa dirinya tak pernah membeli jam tangan itu di Richard Mille Singapura. Jam itu ia beli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia, Jakarta.

Klarifikasi itu disampaikan kuasa hukum Tony menjawab surat dari Richard Mille Asia Pte. Ltd yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 lalu. Heroe menyebut kliennya diminta mengambil arloji dengan nomor seri RM 57-03 dan RM 56-02 yang telah ia beli pada 30 April 2021 dan 11 Mei 2021 di Singapura.

"Klien kami tak pernah membeli arloji Richard Mille di Singapura. Sejak 2014, dia hanya beli di butik Jakarta. Tapi dua arloji yang dipesan tahun 2019 dan akan rampung 2021 tak pernah datang, padahal sudah dibayar lunas," kata Heru kepada wartawan, pada Jumat, 19 Mei.

Jam tangan Richard Mille. (Dok: Lescadana)
Jam tangan Richard Mille. (Dok: Lescadana)

Heroe melihat ada kejanggalan dalam surat tersebut. Pertama, Richard Mille Asia menerbitkan surat yang nama kliennya ditulis sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

"Sedangkan transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP," tegasnya.

Tony pun tak percaya dengan surat itu. Sebab ia merasa tak pernah melakukan jual beli arloji mewah itu dengan butik di Singapura.

Menurut Heroe, surat dari Richard Mille Asia tersebut diduga sebagai upaya menggugurkan laporan penipuan di kepolisian.

"Kalau Tony Trisno ambil barang itu di Singapura, artinya dia bunuh diri dong, wong dia belinya di Indonesia. Andai pun ambil barang di Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pakai KTP, tapi pakai paspor," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, pengusaha Tony Sutrisno mengadukan ke polisi yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 Juni 2021. Alih-alih diproses, Tony malah diperas miliaran rupiah oleh penyidik Bareskrim dengan janji kasusnya diselesaikan.

Ibarat ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, Tony yang merasa ditipu oleh perusahaan Richard Mille Jakarta, juga kecewa tak mendapatkan rasa keadilan karena diperas oknum polisi untuk menyelesaikan kasusnya.

Tak terima diperas, Tony mengadukannya ke ke Propam Polri terkait tindakan sejumlah oknum polisi tersebut.

Pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespon aduan Tony dan sejumlah oknum polisi yaitu Kombes Rizal Irawan, Kompol Agus Teguh dan Aria Wibawa disidang kode etik profesi polri. Mereka dihukum demosi karena terbukti bersalah.

Namun Rizal Irawan yang di demosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman setelah melakukan banding. Hal ini membuat Tony tak puas. Ia berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan menyelesaikan kasus ini.

Setelah pemerasan diproses sidang kode etik, kasus dugaan penipuan pembalian jam itupun dihentikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022. Alasannya tempus delicti dan locus delicti atau waktu dan tempat kejadian di Singapura.

Pengacara Tony, Heroe Waskito mengatakan akan menyertakan bukti-bukti baru terkait perkara tersebut. Tony akan membuat laporan baru ke Bareskrim Polri.

"Kami akan melaporkan kembali ya. Laporan ulang dengan bukti baru. Kami akan bawa bukti-bukti baru," kata Heroe.

Respons Anggota Komisi Hukum DPR

Sebelumnya, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan telah mengkonfimasi kasus dugaan penipuan dan pemerasan pembalian jam tangan Richard Mille tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri pun berjanji akan menindaklanjuti kasusnya.

“Rapat kerja di DPR pada 13 April tentang program dan anggaran, tapi saat break sudah saya sampaikan, akan di follow up," kata Hinca kepada wartawan, Rabu, 26 April.

Menurut Hinca, kasus itu harus segera diselesaikan karena akan menurunkan wibawa kepolisian. Mengingat kini polri tengah menjadi sorotan publik lantaran berbagai kasus tindak pidana yang menyeret anggota polisi.  

"Ada problem besar di internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personilnya," ujar Hinca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI