Suara.com - Kepolisian menangkap AAT karena mencuri mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/5/2023) pukul 05.30 WIB.
"Kerugian yang dialami korbannya, yakni dua buah ponsel, satu unit sepeda motor staf kelurahan dan satu unit mobil dinas Pemprov DKI," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Yossi menuturkan, pelaku beraksi bersama rekannya namun sang rekan berhasil kabur. Polisi masih memburu pelaku tersebut.
Adapun pada awalnya pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Kemudian dia masuk ke ruang dan menemukan seorang staf kelurahan sedang beristirahat.
Baca Juga: Oknum Polisi Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Hendak Curi Motor Modus Periksa Surat Kendaraan
Lalu pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengambil dua telepon seluler (ponsel) dan kunci mobil sehingga membawa kendaraan dinas tersebut. Tak lama pelaku berhasil ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motifnya untuk kepentingan ekonomi yang bersangkutan serta secara acak memilih target dan dapatlah di kantor kelurahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Sumber: Antara)