Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

Senin, 22 Mei 2023 | 21:08 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Narma S Bachmid (61), pemilik penginapan di Jalan Asirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Naema S Bachmid (61), pemilik penginapan di Jalan Asirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit 2 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula mengatakan ada sebanyak 39 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka sempat memukul korban dari bagian belakang. Usai korban terjatuh, kedua tersangka yang berinisial FM (31) dan SDS (49) kemudian menjerat leher korban menggunakan raki jemuran hingga korban tewas.

Setelah korban tewas kedua tersangka kemudian mengepak barang-barangnya, lalu mereka kabur menggunakan dua unit mobil mewah milik korban.

Baca Juga: Surat Terbuka Keluarga David Ozora: Dear Polda Metro Jaya, Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja...

Diketahui kedua tersangka ini merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut.

"Kita lakukan 39 adegan rekonstruksi terhadap pelaku inisial FN dan SD yang selanjutnya di kantor disampaikan. Semua sesuai dengan BAP yang disampaikan tersangka dan saksi-saksi," kata Eko, Senin (22/5/2023).

Eko mengatakan, puluhan adegan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada adegan tambahan atau perubahan saat rekonstruksi berlangsung.

“Belum ada. Semua sesuai dengan BAP,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka SDS (49) mengaku sakit hati dengan ucapan majikannya Naema S Bachmid (61) perempuan lansia pemilik hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tewas dibunuhnya bersama FM (31).

Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta

Bahkan, ia mengklaim rasa sakit yang dirasakannya melebihi luka akibat dipukul.

"Mulut korban lebih sakit," singkat SDS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga sebelumnya menyebut motif SDS dan FM membunuh Naema karena sakit hati. Kepada penyidik, kedua tersangka menyebut korban kerap berkata kasar.

"Awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," ungkap Panjiyoga.

SDS dan FM, lanjut Panjiyoga, awalnya hendak membunuh korban dengan cara diracun. Namun karena sudah tak tahan lagi mereka akhrinya membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan tali.

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku yakni FM (31) dan SDS (49) yang meruapakan ART korban sendiri. Keduanya ditangkap di wilayah Banyunwangi, Jawa Timur beberapa waktu.

"Pelaku sudah enggak tahan jadi tidak jadi menggunakan racun tikus," jelas Panjiyoga.

Dua Mobil Korban Ditemukan

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menemukan dua unit mobil mewah merek BMW dan Toyota Fortuner milik Naema di wilayah Kabupaten Tangerang. Mobil BMW ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (14/4) lalu.

"Ditemukan satu unit mobil BMW milik korban," kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin (17/4).

Sedangkan mobil Toyota Fortuner ditemukan keesokan harinya pada Jumat (15/4) di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Menurut Panjiyoga mobil tersebut dititipkan oleh pelaku kepada penjaga bernama Mahpud.

"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.

Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI