Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Naema S Bachmid (61), pemilik penginapan di Jalan Asirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit 2 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula mengatakan ada sebanyak 39 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tersangka sempat memukul korban dari bagian belakang. Usai korban terjatuh, kedua tersangka yang berinisial FM (31) dan SDS (49) kemudian menjerat leher korban menggunakan raki jemuran hingga korban tewas.
Setelah korban tewas kedua tersangka kemudian mengepak barang-barangnya, lalu mereka kabur menggunakan dua unit mobil mewah milik korban.
Diketahui kedua tersangka ini merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut.
"Kita lakukan 39 adegan rekonstruksi terhadap pelaku inisial FN dan SD yang selanjutnya di kantor disampaikan. Semua sesuai dengan BAP yang disampaikan tersangka dan saksi-saksi," kata Eko, Senin (22/5/2023).
Eko mengatakan, puluhan adegan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada adegan tambahan atau perubahan saat rekonstruksi berlangsung.
“Belum ada. Semua sesuai dengan BAP,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka SDS (49) mengaku sakit hati dengan ucapan majikannya Naema S Bachmid (61) perempuan lansia pemilik hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tewas dibunuhnya bersama FM (31).
Baca Juga: Surat Terbuka Keluarga David Ozora: Dear Polda Metro Jaya, Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja...
Bahkan, ia mengklaim rasa sakit yang dirasakannya melebihi luka akibat dipukul.