Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta pemilik ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara segera membongkar bangunan yang memakai badan jalan dan saluran air. Jika tidak ia mengancam bakal melakukan pembongkaran paksa.
Arifin menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan (SP) kepada para pemilik ruko untuk membongkar bangunan sejak Sabtu (19/5). Batas waktu menaati SP itu adalah empat hari.
"Sudah diberikan peringatan kepada pemilik rukonya untuk bongkar sendiri ya. Diberikan batas waktu kalau minggu ini gak dibongkar ya kami bongkar," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
SP pembongkaran itu, kata Arifin, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang atau Citata DKI. Dinas Citata memutuskan para pemilik ruko telah melanggar aturan karena melebarkan bangunannya hingga memakan badan jalan.
Baca Juga: Ogah Ikutan Bikin Sumur Resapan Versi Baru di Wilayahnya, Ini Alasan Wali Kota Jakut
"Kemudian kita sudah menyampaikan kepada pemilik ruko, diberikan batas waktu untuk mereka bongkar sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memeriksa lagi kondisi bangunan dalam empat hari. Apa bila belum ada pembongkaran maka ia akan mengerahkan jajarannya untuk membongkar paksa.
"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada satpol pp. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari dinas tata ruang, sudah disampaikan kepada Pol PP," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta agar para pemilik 20 unit bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tuturnya.