Pemerintah Siap Naikan Uang Lembur PNS, Segini Rincian Besarannya

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 18:38 WIB
Pemerintah Siap Naikan Uang Lembur PNS, Segini Rincian Besarannya
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan uang lembur mereka. Hal ini disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.

"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata anak buah Sri Mulyani ini saat ditemui wartawan pada Senin (22/5/2023).

Namun, kenaikan uang lembur ini tidak serta merta diimplementasikan kepada seluruh golongan PNS. Hal ini dikarenakan perlunya kajian usai kenaikan uang lembur ini.

Lalu, berapa sebenarnya rincian kenaikan uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Tenaga Guru Jadi Prioritas ASN PPPK 2023 di Rohul, BKPP: Gaji dari DAU, Sementara Tunjangan Melekat Sesuai Kemapuan APBD, Begini Katanya

Kenaikan uang lembur dan gai PNS di tahun 2024 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun rincian kenaikan uang lembur tersebut adalah berikut :

  • Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
  • Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
  • Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
  • Uang lembur sebesar Rp 36.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan IV 

Namun, kenaikan uang lembur ini tidak bersamaan dengan kenaikan uang makan. Untuk uang makan sendiri, para PNS dapat menerima setidaknya Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan II.

Sedangkan uang makan yang diterima sebesar Rp 37 ribu per orang per hari untuk PNS golongan III dan uang makan sebesar Rp 41 ribu per orang per hari untuk PNS golongan IV. 

Selain itu, para pegawai non PNS pun memiliki hak untuk menerima lembur sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan untuk lembur sebesar Rp 31 ribu per orang per hari.

Uang makan lembur tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Baca Juga: Yah, Tak Semua PNS Dapat Jatah Daya Tahan Tubuh

Satuan kerja lainnya seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, hingga pramubakti juga diberlakukan uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI