Suara.com - Bareskrim Polri meningkat status perkara obstruction of justice terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Tangkap Nindy Ayunda dan PRT Dito Mahendra
Bareskrim Polri hingga kini masih memburu Dito selaku tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Pada Jumat (18/5/2023) lalu, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.
![Nindy Ayunda di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (6/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/06/90660-nindy-ayunda.jpg)
Djuhandhani ketika itu menyampaikan, penyidik turut menangkap Nindy Ayunda dan lima pembantu Dito. Mereka ditangkap untuk mendalami terkait lokasi keberadaan Dito.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito Mahendra atau Nindy Ayunda pada dua TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Djuhandhani.
Tinggal Bareng Nindy Ayunda Selama Buron
Baca Juga: Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Senpi IlegalDito Mahendra
Berdasar keterangan salah satu pembantu, lanjut Djuhandhani, Dito ternyata tinggal bersama pacarnya Nindy Ayunda di sebuah satu rumah kawasan Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.