Suara.com - Keluarga David Ozora mengaku lelah menanti Polda Metro Jaya menyelesaikan penanganan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG (15). Diketahui, Mario merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga David, Alto Luger melalui akun Twitternya. Alto menyampaikan polisi tidak jelas menangani perkara ini.
"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto dikutip, Senin (22/5/2023).
Alto menilai alangkah lebih baik Mario Dandy dibebaskan dari tahanan. Tak sampai di situ, Alto juga menyindir dan meminta Mario Dandy sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.
"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri selebrasi," sebut Alto.
Lebih lanjut, Alto mengatakan Mario Dandy membuat berkas perkaranya mondar-mandir dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu kembali lagi.
"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy," tutur Alto.
"Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian, pernah punya. Terima kasih," Alto menambahkan.
Dalam unggahannya, Alto menyertakan sebuah foto bucket bunga berwarna putih. Ada pula sebuah kartu ucapan yang bertuliskan 'Semoga Lekas Sembuh'.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy
Respons Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya blak-blakan mengungkap alasan mengapa kasus penganiayaan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, berlangsung dengan panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung lama karena melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” terang Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, proses hukum kasus ini dilakukan dengan kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan kepolisian dengan pihak-pihak lain tentunya.
Selain itu, proses hukum juga diterapkan dengan menggabungkan teknis prosedural yang dipadukan dengan keilmuan, sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara (penganiayaan Mario Dandy) tersebut memakan waktu yang panjang," tambah Trunoyudo.
Trunoyudo melanjutkan, pihaknya juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) untuk menyelesaikan kasus Mario Dandy. Hasil SCI oleh penyidik itu juga hingga sekarang masih ditunggu hasilnya.
Kekinian, Mario Dandy dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.