Suara.com - Sepasang suami istri alias pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi atas penipuan jasa titip (jastip) tiket grup musik Coldplay yang akan tampil di Indonesia, tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023.
Kedua pasutri tersebut diketahui memanfaatkan permintaan yang tinggi terhadap tiket Coldplay yang sempat jadi rebutan khalayak ramai.
Bukan main, ABF dan W meraup ratusan juta Rupiah atas ulah mereka tersebut.
Berikut sederet fakta terkait jastip tiket Coldplay abal-abal yang dijalankan ABF dan W.
Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Mengibuli Mereka yang Ingin Nonton Coldplay, Raup Untung Rp257 Juta
Tersangka pasutri dari Jogja
Usut punya usut, kedua pasutri tersebut merupakan warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta pada Senin (22/5/2023).
Pakai akun Twitter, tersangka tipu 60 korban
Sepasang suami istri tersebut melancarkan aksi mereka melalui akun Twitter @findtrove_id. Diketahui bahwa mereka berdua membeli akun tersebut lantaran sudah memiliki pengikut atau followers yang cukup banyak.
Baca Juga: Heboh! Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan
Modal banyak pengikut membuat pasutri itu yakin bahwa para calon korban bakal lebih percaya untuk melakukan jastip. Modus tersebut terbukti berhasil lantaran sejumlah 60 orang menjadi korban aksi penipuan.
Selain itu, mereka menjalankan modus yakni tiap korban harus terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp 50 ribu per tiket untuk mengamankan slot lantaran terbatas.
Raup senilai Rp 257 juta, jadi barang bukti
Polisi kini mengungkap bahwa kedua pasutri tersebut meraup Rp 257 juta melalui aksi mereka.
Uang tersebut ditemukan dari aliran dana rekening mereka. Kini, uang ratusan juta itu akan dijadikan bukti penipuan pasutri tersebut.
Terancam maksimal 20 tahun bui
Terkait dengan hukuman, kedua pasutri tersebut terancam maksimal 20 tahun penjara atas beberapa pelanggaran.
Salah satu pelanggaran mereka adalah Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai bikin Polri kumpulkan para penyedia jastip Coldplay
Ulah kedua pasutri tersebut bahkan sampai-sampai membuat Polri mengumpulkan para penyedia jastip tiket Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menggali lebih lanjut soal penjualan tiket resmi Coldplay lewat jastip. Hal ini dilakukan dengan mendapatkan keterangan dari penjual tiket resmi terkait prosedur penjualan tiket Coldplay.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi (Coldplay) untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Ahmad Ramadhan, Senin (22/5/2023).
Kontributor : Armand Ilham