Suara.com - Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru di pusaran kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra. Penetapan tersangka baru merujuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap lima pembantu rumah tangga Dito dan Nindy Ayunda.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengklaim penyidik kekinian tengah melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru.
"Dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Pada Jumat (18/5/2023) lalu penyidik Ditipidum Bareskrim Polri diketahui telah melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi penggeledahan mereka mengamankan dua senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.

Djuhandhani ketika itu menyampaikan, penyidik turut menangkap lima pembantu Dito dan Nindy. Mereka ditangkap untuk mendalami terkait lokasi keberadaan Dito yang masih buron.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito Mahendra atau Nindy Ayunda pada dua TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Djuhandhani.
Berdasar keterangan salah satu pembantu, lanjut Djuhandhani, Dito dan Nindy tinggal satu rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Sembunyikan Buronan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Ikut Ditangkap Bareskrim
Selain menangkap kelima PRT, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone atau HP. Bukti-bukti tersebut tengah diperiksa.