Kabareskrim Polri Agus Andrianto Diduga Sembunyikan Harta, ICW-YLBHI: Baru Laporkan LHKPN 3 Kali

Senin, 22 Mei 2023 | 17:43 WIB
Kabareskrim Polri Agus Andrianto Diduga Sembunyikan Harta, ICW-YLBHI: Baru Laporkan LHKPN 3 Kali
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Temuan YLBHI dan ICW, Agus diduga tidak melaporkan LHKPN miliknya selama 4 tahun.

Temuan itu diunggah akun Instagram @yayasanlbhindonesia dan akun @sahabaticw.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,7 miliar," tulis kedua akun tersebut, dikutip Suara.com pada Senin (22/5/2023).

Temuan ICW dan YLBHI, Agus hanya melaporkan LHKPN miliknya tiga kali selama menjadi pejabat Polri, yaitu pada 2008 saat menjabat Kapolres Metro Tangerang tercatat kekayaannya Rp 1,2 miliar atau Rp 1.255.636.000.

Baca Juga: Dicecar Soal Kekayaannya yang Diduga Janggal, Sekda Riau Malah Cengar-cengir

Kemudian pada 2011, saat menjabat Kabag Resmob Bareskrim, Agus tercatat memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar atau Rp 2.797.350.000. Terakhir, Agus melaporkkannya kekayaanya senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.773.400.000 pada 2016 saat dia menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumatera Selatan.

Sementara pada 2009, saat menjabat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Agus tidak melaporkan kekayaannya. Demikian juga saat dia mejabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabarhakam Polri pada 2019, dan Kabereskrim Polri 2021 dia tak melaporkan LHKPN miliknya.

"Nyatanya, meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Adrianto tercatat hanya sebanyak 3 kali melaporkan LHKPN. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK," sebut ICW dan YLBHI.

Atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN , ICW dan YLBHI menduga Agus sedang menyembunyikan kekayaannya.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya," tulis mereka.

Baca Juga: Reihana Diperiksa Kedua Kali di KPK Terkait LHKPN

Terlebih menurut ICW dan YLBHI, nama Agus pernah disebut Ismail Bolong, diduga menerima setoran uang miliaran rupiah dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," sebut ICW dan YLBHI.

Suara.com telah menghubungi Agus melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasinya, namun hingga berita ini dituliskan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI