Diduga Siksa Istri Kedua yang Tengah Hamil, Anggota DPR Berinisial BY Resmi Dilaporkan ke MKD

Senin, 22 Mei 2023 | 17:08 WIB
Diduga Siksa Istri Kedua yang Tengah Hamil, Anggota DPR Berinisial BY Resmi Dilaporkan ke MKD
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Alexas_Fotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, BY sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

BY juga, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK," tutup Srimiguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI