Kecewa Eksepsi Ditolak, Haris Azhar: Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim

Senin, 22 Mei 2023 | 16:50 WIB
Kecewa Eksepsi Ditolak, Haris Azhar: Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim
Terdakwa kasus Lord Luhut, Haris Azhar kecewa eksepsinya ditolak. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Haris Azhar merasa dirugikan usai eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan.

"Jujur saja saya sebagai terdakwa putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Haria menyatakan pihaknya siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya. Dia menyebut ada fakta baru yakni pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

"Ya hakim menyatakan jalankan ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan, ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Haris.

Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Haria menuturkan ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam perkara yang menyeret dia dan Fatia Maulidiyanty.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim," ungkap Haris.

Sayangnya, pendapat Komnas HAM terkait hal itu tidak dibacakan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela.

"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," jelas Haris.

"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Haris Azhar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.

Sebagai informasi, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI