Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.
"Tersangka ini suami istri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka, lanjut Aulia, melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.
Baca Juga: Kocak, Mau War Tiket Coldplay Eh Malah Salah Link Konser D'Masiv
"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," tutur Aulia.
Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.
Selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.
"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.
Baca Juga: Agak Lain, Pasangan Pengantin Ini Menikah dengan Mahar Tiket Coldplay
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).