Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto meminta kepada seluruh kepala daerah PDIP untuk menerima tamu di Kantor Dinas saja, terutama menjelang Pilpres 2024.
Hal itu ditegaskan Hasto usai Wali Kota Solo sekaligus kader PDIP Gibran Rakabuming Raka menghadiri pemanggilan oleh DPP PDIP terkait polemiknya bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di Omah Semar, Jajar, Solo, Jumat (19/5/2023) malam.
Hasto awalnya menyampaikan, jika seluruh kepala daerah dari PDIP sebagai kader harus menjalankan seluruh kebijakan-kebijakan ideologis partai, platform partai, termasuk di dalamnya dasar prasetia partai. Hal itu diingatkan kepada Gibran sebagai Wali Kota Solo.
"Komponen-komponen dasar prasetia partai itu juga beberapa keberhasilan dari Bapak Jokowi ketika beliau menjadi Wali Kota Solo. Sehingga ini menjadi platform yang harus dijalankan oleh kepala daerah, itu tugas sebagai kader partai," kata Hasto dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, sebagai kepala daerah partai hanya memberikan dukungan dalam pemenangan di Pemilu. Tugas utama kepala daerah tersebut menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat.
Selain itu, kata dia, kepala daerah juga diminta harus bisa membedakan tamu-tamu yang datang.
"Sehingga sebagai kepala daerah menerima tamu-tamu dari partai berbeda, kalangan masyarakat yang berbeda, bahkan tamu-tamu internasional diterima sangat baik," tuturnya.
Sementara itu, terkait polemik Gibran menerima Prabowo bertemu di luar Kantor Dinas, Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun sudah mendengarkan klarifikasi lengkap dari Gibran.
Hasto dan Komarudin pun kemudian meminta Gibran ke depan agar menerima tamu di tempat resmi yakni di kantor dinasnya. Tak hanya Gibran, ia pun mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk mendengarkan arahan yang sama.
"Cuma dengan berbagai kejadian-kejadian terakhir tadi, kemudian kami berdiskusi, oh, gitu nanti kalau ada tamu-tamu ya akan diterima secara resmi di kantor di mana kepala daerah itu bertugas, baik di kantor wali kota maupun di kantor kabupaten," tuturnya.