Suara.com - Aktor utama pembunuhan Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hingga kini belum menyerah berjuang untuk menghindari hukuman mati yang menantinya.
Perjuangan sang eks Perwira Tinggi Polri menghindari hukuman bahkan dapat kita tarik jejaknya dari awal kasus pembunuhan Brigadir J terekspos ke publik.
Kini, diketahui bahwa Sambo telah mengajukan kasasi untuk meringankan vonis mati.
Simak perjalanan Sambo dalam menghindari akhir hidupnya di hadapan regu tembak.
Baca Juga: Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Juli - Oktober 2022: Bikin skenario palsu hingga 'playing victim' bunuh Yosua
Kasus Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) awalnya diketahui sebagai insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022 lalu yakni antara mendiang Yosua dengan rekannya sendiri, Bharada E atau Richard Eliezer.
Sambo kala itu merekayasa skenario insiden polisi tembak polisi dengan menuding Yosua yang sempat melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. Adapun Bharada E hadir di skenario tersebut sebagai sosok yang menembak Brigadir J demi melindungi Putri.
Richard akhirnya memberanikan diri mengungkap bahwa insiden polisi tembak polisi tersebut ternyata hanya akal bulus Sambo semata.
Lambat laun, bukti terkait keterlibatan Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Yosua pun terungkap. Sambo ternyata sengaja menutupi semua jejak pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung bahwa Ferdy Sambo adalah dalang atau tersangka utama pembunuhan Brigadir J.
Kala membela diri atas perbuatannya tersebut, Sambo mengaku dirinya adalah korban lantaran ia membunuh Yosua demi melindungi martabat keluarganya.
Januari - April 2023: Divonis mati, Sambo ajukan banding
Seluruh bukti akhirnya mengarah ke Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J hingga hakim tegas menuntutnya hukuman mati.
Selain membunuh, Sambo juga terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice. Ia merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik, sehingga CCTV yang menjadi bukti tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak terima dengan vonis mati, Sambo akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 April 2023.
Mei 2023: Banding ditolak, kasasi jadi senjata terakhir
Sambo harus gigit jari lantaran banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, Sambo tetap bersikeras berjuang untuk menghindari hidupnya berakhir dihadapan regu tembak.
Sambo dan rekan-rekan terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya kompak mengajukan banding, sebagaimana yang diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto dikutip Suara.com, Senin (22/5).
Putri Candrawathi dan tervonis lainnya yakni Kuat Maruf juga menyusul Sambo mengajukan kasaso.
"PC (Putri Candrawati) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Kontributor : Armand Ilham