Tolak Pindah Rusun! Warga Kampung Bayam Korban Gusuran Era Anies Cueki Tawaran Pemkot Jakut

Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB
Tolak Pindah Rusun! Warga Kampung Bayam Korban Gusuran Era Anies Cueki Tawaran Pemkot Jakut
Aktivitas warga di tenda darurat yang didirikan di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kampung Bayam yang digusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di era eks Gubernur Anies Baswedan bersikeras ingin menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Bahkan, tawaran pindah ke Rumah Susun (Rusun) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara belum juga diterima.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Ali menyebut pihaknya belum juga mendapatkan jawaban atas tawaran pindah Rusun dari warga Kampung Bayam.

"Mereka sudah di-tawarin mau masuk ke rusun nggak, tapi belum pada respons sih," ujar Ali kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Untuk lokasi rusun disebutnya menyesuaikan ketersediaan ruangan. Salah satu yang menjadi rekomendasi adalah Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

Baca Juga: Sejarah dan Fasilitas JIS, Dipamerkan Anies Jadi Paling Rumit di Dunia

"Mungkin salah satunya Nagrak, mana. yang kosong saja. Kan enggak mungkin dong (kalau penuh) masuk lagi rusun. kalau rusunnya kosong muat ya oke," ucapnya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berjalan di atas puing-puing bekas kebakaran di RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berjalan di atas puing-puing bekas kebakaran di RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (9/5/2021). (ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)

Mengenai alotnya proses negosiasi harga sewa yang menjadi salah satu penyebab warga tak kunjung menempati KSB, Ali tak mau komentar banyak. Ia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.

Ia hanya berharap warga untuk sementara bisa menempati rusun sambil menunggu polemik KSB selesai.

"Daripada nggak jelas kan. Belum ada kejelasan masuk aaja dulu. Kasihan juga kan kalau yang sudah nggak ada tempat lagi. Tapi mereka nggak merespons sih. Nggak tau juga kenapa," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga menempati Kampung Susun Bayam (KSB) secara paksa. Hal ini dilakukan lantaran warga tidak juga bisa menempati hunian yang dijanjikan eks Gubernur Anies Baswedan setelah membangun Jakarta International Stadium (JIS) itu.

Baca Juga: JIS Tak Dipilih Jadi Lokasi Konser Coldplay, PDIP Minta Jakpro Introspeksi Diri Agar Tidak Rugi

Salah satu warga Kampung Bayam, Suryo dalam keterangan tertulisnya menyebut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keduanya juga dianggap melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit KSB.

Aktivitas warga di tenda darurat yang didirikan di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas warga di tenda darurat yang didirikan di pintu masuk Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Makanya kita hari ini pulang kerumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi," ujar Suryo, Kamis (16/3/2022).

Ia menyebut pada Desember 2021 lalu, warga Kampung Bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada Pj Gubernur.

Direktur Eksekutif IRES Hari Akbar Apriawan mengatakan warga sudah menjajaki alur birokrasi mulai dari membuat dokumen perjanjian bermaterai dengan Jakpro. Bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam.

Warga juga disebutnya menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada Jakpro.

“Warga akan menempati rumahnya. Tapi Jakpro dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari.

"Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI