Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Senin, 22 Mei 2023 | 13:41 WIB
Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pertama uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (22/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pertama uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (22/5/2023).

Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR RI.

Namun, perwakilan pemerintah atau presiden dan DPR meminta penundaan sidang. Perwakilan pemerintah beralasan belum merampungkan keterangan sementara DPR sedang ada rapat.

"Baik, karena kuasa DPR dan pemerintah belum siap dengan jawabannya, maka sidang harus ditunda pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden," kata Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Prabowo Subinato, Apakah PDIP Gerah dengan Hal Ini?

Perlu diketahui, Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.

Pada sidang sebelumnya, Jovi melalui kuasa hukumnya, Welly Anggara menyampaikan poin-poin permohonannya.

Adapun permohonan yang diajukan ialah penambahan penjelasan tidak nebis en idem terhadap permohonan yang diujikan dengan permohonan terdahulu yakni objek permohonan yang berbeda.

Berikutnya, Welly menyebut dalil legal standing bahwa Jovi tidak perlu meminta persetujuan pimpinan tempat dirinya bekerja. Sebab, Jovi dinilai juga merupakan perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional.

Perbaikan berikutnya yang diminta Jovi ialah menambahkan alasan bahaya jaksa agung dijabat oleh anggota partai politik atau mantan anggota partai politik.

Baca Juga: Adu Kuat 7 Cawapres Ganjar Setoran Jokowi: Prabowo hingga Mahfud

“Jaksa melaksanakan tugas secara mandiri tanpa pengaruh kekuasaan termasuk adanya pengaruh partai politik, sehingga terdapat hal wajar jika ketentuan ini dipertanyakan. Bahaya ini terutama atas independensi seorang jaksa agung dalam memangani perkara-perkara tindak pidana korupsi misalnya,” kata Alfin Julian Nanda yang juga kuasa hukum Jovi pada Rabu (3/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI