Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial KMS (20) saat hendak melakukan tawuran di wilayah Tambora Jakarta Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkaoan ini bermula saat KMS bersama 10 orang lainnya berkumpul di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dengan berboncengan menggunakan 5 unit sepeda motor, belasan remaja tersebut melakukan konvoi dengan melengkapi diri dengan senjata tajam.
"Rombongan pelaku berangkat ke wilayah Pesisir Jakarta Utara untuk mencari lawan namun tidak kunjung ketemu," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Brutal! Tawuran Antarwarga Pecah di Jatinegara, Sebuah Motor Ikut Dibakar
Setelahnya, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Tambora. Belasan remaja ini menyusuri Jalan Tubagus Angke untuk mencari lawan.
Saat itu, kebetulan para pelaku melewati pos penjagaan di sekitar lokasi. Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran.
"Anggota dari Polsek Tambora mengamankan salah satu rombongan (KMS) di sekitar Jalan Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara," katanya.
Dari tangan KMS, polisi menyita sejumlah senjata tajam, yakni dua buah sajam jenis celurit, dan plat berbentuk gergaji. Kemudian ada juga beberapa unit sepeda motor yang diyakini merupakan milik rekan pelaku yang melarikan diri.
Dari pengakuan pelaku, kata Putra, mereka ingi melakukan tawuran hanya karena mengejar eksistensi.
“Agar kelompoknya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Putra juga mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku launnya yang sempat buron saat penangkapan.
Dalam kasus ini, pemuda itu kini masuk bui. KMS dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP.