Suara.com - Kondisi terkini Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David (15) nampak kurus. Meski begitu ia mengaku sehat.
Kondisi tersebut diketahui ketika Mario dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo. Ia dikeluarkan dari tahanan menggunakan baju oranye.
"Sehat," kata Mario saat ditanya kondisinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Mario juga mengaku menyesal telah menganiaya David. Kekinian ia pasrah dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tak Tahu Ayahnya Terjerat Dua Kasus di KPK, Mario Dandy: Saya Gak Pegang HP di Tahanan
"Saya jalani aja. Sangat menyesal tentunya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku tak tahu kalau ayahnya teseret kasus gratifikasi dan TPPU. Ia beralasan selama di tahanan tidak memegang handphone atau HP.
"Saya nggak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang HP," ungkap Mario.
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan akan memfasilitasi penyidik KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario terkait kasus TPPU Rafael Alun. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan penyidik KPK di Polda Metro Jaya, Jakarta pada pagi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik KPK telah berkoodinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) terkait rencana pemeriksaan ini
Baca Juga: Selain Mario Dandy, KPK Juga Periksa 4 Orang Lain
"Sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya mengfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain Mario, KPK juga dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut di antaranya; Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keempat saksi selain Mario akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Rafael Alun juga telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.