Suara.com - Persiapan ibadah haji 2023 sudah mulai dipersiapkan otoritas terkait. Kementerian Agama bekerjasama dengan KJRI Jeddah mulai melakukan sosialisasi kepada para jamaah haji Indonesia dalam program manasik haji.
KJRI Jeddah secara tegas juga memberikan peringatan kepada jemaah haji. Terutama untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain selama pelaksanaan haji, serta merilis larangan barang yang akan dibawa ke Tanah Suci.
Lalu, apa saja larangan KJRI Jeddah bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini? Simak inilah selengkapnya.
Larangan membawa jimat
Baca Juga: 6 Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru!
Jamaah haji Indonesia kerap kali tersandung masalah akibat barang bawaan ke Tanah Suci selama pelaksanaan haji. Salah satu barang yang kerap kali ditemukan adalah jimat.
Pemerintah Arab Saudi yang sudah menerapkan pasal sihir. Artinya bagi jemaah haji yang kedapatan membawa jimat, maka mereka bisa mendapatkan hukuman berat.
"Jemaah haji jangan sampai bawa jimat karena bisa kena pasal sihir di Saudi dan hukumannya berat. Mohon diperhatikan," tegas Konjen RI Eko Hartono dalam rapat Koordinasi dengan PPIH Arab Saudi di kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/05/2023).
Larangan membawa peluru
Tak hanya itu, pihak KJRI juga melarang para jemaah haji untuk membawa peluru. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, salah seorang jemaah haji Indonesia sempat ditahan oleh pihak berwajib Saudi karena kedapatan membawa peluru.
Baca Juga: Biaya Haji Furoda 2023: Fasilitas, Syarat, Cara Daftar Langsung Berangkat ke Tanah Suci
"Jemaah haji juga diminta untuk tidak membawa peluru. Kita pernah ada pengalaman WNI bermasalah di Saudi karena kedapatan membawa satu peluru," jelas Eko.
"Memang bisa saja peluru itu tidak dibawa dengan sengaja, namun Saudi sekarang sudah sangat ketat dalam aturan ini. Kemarin sampai ditahan tiga bulan (pembawa peluru)," sambungnya.
Larangan membuat konten negatif
Penyebaran konten negatif ternyata kerap kali dibagikan oleh jemaah Indonesia. KJRI lantas meminta para jemaah untuk tidak membuat konten negatif selama ibadah haji, serta tidak mengambil gambar sembarangan, terutama saat di daerah terlarang.
"Jemaah juga diperingatkan untuk tidak sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram ataupun tempat suci lain, lalu diunggah di media sosial. Karena ini juga bisa bermasalah," pesan Eko.
Eko pun juga meminta agar para jamaah haji tertib dan mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap individu jamaah.
Hukuman dicekal, dideportasi, hingga hukuman mati bisa mengancam jemaah haji yang melanggar peraturan pemerintah Arab Saudi. Karena itu, jemaah haji diminta mentaati peraturan yang ada.
Kontributor : Dea Nabila