Cara Daftar Gugatan Cerai Online e-Court Lengkap dengan Biayanya

Senin, 22 Mei 2023 | 12:05 WIB
Cara Daftar Gugatan Cerai Online e-Court Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi cara daftar gugatan cerai online (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cukup banyak kabar yang diangkat di media terkait pasangan-pasangan artis yang bercerai. Hal ini membawa publik pada pencarian informasi mengenai cara daftar gugatan cerai online yang kini disediakan oleh dinas dan lembaga terkait.

Tentu saja, berita perceraian selalu jadi hal terakhir yang mungkin bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Namun memahami cara-cara yang ditetapkan menjadi sebuah pengetahuan umum yang idealnya dimiliki warga negara yang baik, karena terkait proses administrasi legal.

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

Cara daftar gugatan cerai online sendiri dibuat sesederhana mungkin agar mudah digunakan. Untuk cara mendaftarkan gugatannya sendiri, Anda dapat cermati penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai

  • Datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court, dan e-Litigation di meja khusus e-Court
  • Sidang penyerahan tiga dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)
  • Selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi dalam kurun waktu 30 hari
  • Jika tetap tidak muncul kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan dengan sidang kedua. Sidang kedua ini dilakukan dengan tatap muka
  • Pada sidang selanjutnya hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk perkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai secara online. Sidang ini dilakukan tatap muka
  • Bila tergugat setuju, akan disodorkan formulir persetujuan untuk ditandatangani. Formulir ini terkait urusan berperkara online
  • Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Pembuatan akun akan dibantu oleh petugas e-Court yang ada di pengadilan
  • Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan bukti lain dapat diunggah ke platform yang sudah disediakan
  • Putusan gugatan cerai juga dibacakan secara online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak yang berkepentingan

Berapa Biayanya?

Dikutip dari berbagai sumber, ternyata biaya sidang atau gugatan cerai ini beragam, tergantung dengan kebijakan Pengadilan Agama masing-masing daerah. Sebagai gambaran, di Pengadilan Agama Jakarta biayanya adalah sebagai berikut:

  • Untuk cerai gugat ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 2 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 3 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp616.000.
  • Untuk cerai talak ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 3 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 4 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp816.000.

Itu tadi sekilas informasi cara daftar gugatan cerai online yang bisa dibagikan, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI