Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J

Senin, 22 Mei 2023 | 10:54 WIB
Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J
Melawan usai Banding Ditolak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Kasasi Kasus Brigadir J. (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di perkara yang sama.

Baca Juga: CEK FAKTA: Isak Tangis Putri Candrawathi Melihat Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Benarkah?

"PC  (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: Betulkah HP Brigadir J Ditemukan dan Kuat Ma'ruf Dalang Dibalik Kasus Brigadir J?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI