Sidang Haris Dan Fatia Vs 'Lord' Luhut Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Sebut-sebut Peradilan Sesat

Senin, 22 Mei 2023 | 09:00 WIB
Sidang Haris Dan Fatia Vs 'Lord' Luhut Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Sebut-sebut Peradilan Sesat
Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar kembali pada Senin (22/5/2023). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur membenarkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan ekspesi yang sebelumnya sudah dibacakan.

"Kami harap hakim mengabulkan eksepsi kami dan tidak meneruskan perkara ini ke dalam pokok perkara," ujar Isnur saat dikonfirmasi.

Sebab Isnur menilai dakwaan yang disampaikan jaksa kepada Haris dan Fatia cacat. Dia merasa persidangan atas kedua kliennya merupakan peradilan yang sesat.

Baca Juga: Sebut Luhut Anti-kritik dan Kebal Hukum, KontraS Pamer Tagar: Sudah Waktunya #LuhutOut

"Nampak secara jelas kita lihat bersama dakwaan yang diajukan jaksa kepada pengadilan penuh dengan cacat, penuh dengan miss proses ya, penuh dengan kemudian dugaan yang menurut kami bagian dari peradilan yang sesat," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: 7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI