Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 14:18 WIB
Polda Metro Jaya Buka-bukaan Alasan Kasus Mario Dandy Berjalan Lama
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David masih bergulir. Polda Metro Jaya pun blak-blakan mengungkap alasan mengapa kasus penganiayaan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, berlangsung dengan panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung lama karena melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” terang Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, proses hukum kasus ini dilakukan dengan kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan kepolisian dengan pihak-pihak lain tentunya.

Baca Juga: Bermain Apik di Ajang SEA Games, Ramadhan Sananta Langsung Dilirik Klub Eropa, Netizen Sebut Jangan Mau, Kenapa ya?

Selain itu, proses hukum juga diterapkan dengan menggabungkan teknis prosedural yang dipadukan dengan keilmuan, sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara (penganiayaan Mario Dandy) tersebut memakan waktu yang panjang," tambah Trunoyudo.

Trunoyudo melanjutkan, pihaknya juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) untuk menyelesaikan kasus Mario Dandy. Hasil SCI oleh penyidik itu juga hingga sekarang masih ditunggu hasilnya.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tegas Trunoyudo.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David sudah mulai digelar sejak Februari 2023.

Baca Juga: David De Gea Raih Penghargaan Sarung Tangan Emas Premier League

Sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023). Mereka kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/2/2023), keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Kamis (2/3/2023), kasus hukum Mario Dandy telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka juga dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Kemudian pada Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui untuk anak AG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI