Suara.com - Polri menangkap AS (25) anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peristiwa penembakan anggota Brimob sekaligus Satgas Damai Cartenz Bripda Gilang Aji Prasetya di Yahukimo pada 30 November 2022 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan terhadap AS dilakukan oleh tim Satgas Damai Cartenz di wilayah Yahukimo pada Selasa (16/5/2023) malam. Kekinian AS telah ditetapkan tersangka.
"AS 25 tahun yang terlibat aksi penembakan terhadap anggota yang mengakibatkan Bripda GAP meninggal dunia, Briptu F dan Bripda DB luka-luka akibat tembakan tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Ramadhan, AS diduga bergabung dengan kelompok TPNPB-OPM pimpinan KTH alias PH di Yahukimo sejak 2021.
Baca Juga: Prajurit Tewas Ditembak TPNPB-OPM, Kapolda Papua Minta TNI-Polri Siaga!
"Ditemukan beberapa fakta diantaranya AS bergabung dengan KKB pimpinan KTH sejak tahun 2021 hingga saat ini," ungkap Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui AS sempat membeli senjata api dari seseorang berinisial H. Senjata tersebut dibeli dengan sistem tukar 20 gram emas.
Menurut Ramadhan, senjata api tersebut kemudian diserahkan AS kepada pimpinannya, yakni KTH alias PH. Selanjutnya mereka melakukan penyerangan terhadap anggota Satgas Damai Cartenz di Yahukimo hingga menewaskan Bripda Gilang.
Tak hanya menggunakan senjata api, kelompok separatis pimpinan PH melakukan serangan dengan menggunakan beberapa senjata lainnya berupa satu senjata rakitan laras pendek, satu senjata api jenis Mauser, empat buah parang dan tiga buah panah.
"Aksi penembakan dilakukan untuk merebut senjata api yang digunakan oleh anggota Brimob yang ditembak,” pungkas Ramadhan.
Baca Juga: 6 Fakta Pekerja BTS Ditangkap OPM, TNI Bantah Isu Penyanderaan