“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ucap Jogi.
Pemilik Ruko di Pluit Diultimatum Gegara Makan Badan Jalan: Bangunan Bakal Dibongkar jika 4 Hari Cueki Surat Peringatan
Minggu, 21 Mei 2023 | 11:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tanpa Tunggu Lama! Rano Karno Langsung Tancap Gas Atasi Banjir Jakarta
16 Februari 2025 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI