Suara.com - Aparat Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap ayah dan anak berinisial NW (40) dan AI (17) usai diketahui sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
"Benar, kami sudah mengamankan dua pelaku yang sengaja melakukan pembakaran di Kecamatan Pujud pada JUmat kemarin," kata Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (20/5/2023).
Ia menjelaskan, kebakaran lahan tersebut terjadi ini terjadi pada Kamis (18/5/2023) pagi yang diketahui dari pantauan operator Command Centre Polres Rohil.
Mengetahui adanya titik api yang terdeteksi, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud segera menuju ke lokasi dan melihat lahan yang sudah terbakar.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Pangkalan Bun
Polsek Pujud kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui kebakaran tersebut merupakan ulah dua pria berinisial NW dan AI. Adapun luasan lahan yang terbakar lebih dari empat hektare.
"Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan produksi," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku aksi pembakaran tersebut atas suruhan oleh pemilik lahan yang berinisial H.
Kedua pelaku kemudian membakarnya tumpukan kayu yang telah dikumpulkannya sebelumnya. Di sekeliling kayu tersebut pun terdapat tanaman gulma yang telah disemprot dan mati.
Baca Juga: 18 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang
"Pembersihan lahan dengan cara dibakar ini bertujuan untuk membunuh hama tikus yang banyak di lahan itu," papar Andrian.
Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku masing-masing memperoleh upah Sebesar Rp 100 ribu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Dampak karhutla yang disebabkan oleh mereka ini dapat merugikan banyak orang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Sumber: Antara)