Adapun kelima saksi tersebut yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenep, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, para saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kali ini membuatnya merasa 'di atas angin'. Hal itu lantaran mayoritas para saksi menyebut jika tidak tau persis soal peristiwa ini.
"Kalau keterangan para saksi seperti itu semua, kita kaya di atas angin," kata Deolipa, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa.
Kemudian Deolipa juga menyoroti keterangan saksi dari Ketua Peradin, Ropaun Rambe, soal pengangkagan Natalia sebagai advokat.
Dalam ruang sidang, Ropaun menyatakan jika Peradin telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.
Meski demikian, Ropaun mengatakan, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang
"Itu dianggap sah, tindakan hukum sebagai berpraktik penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," kata Deolipa mengulang perkataan Ropaun dalam ruang sidang.
"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Natalia Rusli lainnya, Farlin Marta menyoroti soal surat kuasa dan perjanjian antara kliennya dengan Verawati dan Roni Sumenep.
Baca Juga: Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
Surat kuasa dan perjanjian itu dianggap sah, lantaran saat itu Verawati dan Roni Sumenep menandatangani dokumen tersebut.