Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya

Minggu, 21 Mei 2023 | 07:19 WIB
Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya
Terdakwa Natalia Rusli saat mendengarkan keterangan saksi Verawati Sanjaya terkait perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Verawati Sanjaya sempat berselisih pendapat dengan suaminya, Roni Sumenep, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, Kasyumi Kamal menyebut jika pasangan suami istri itu sempat berbeda pendapat serta mengungkap keterangan yang berbeda di depan majelis hakim.

Diketahui Verawati Sanjaya, beserta suaminya, Roni Sumenep saat itu sama-sama hadir sebagai saksi atas perkara penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.

"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada miss komunikasi," kata Kasyumi, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Keterangan yang membuat mereka berselisih paham, yakni terkait penandatanganan surat kuasa, agar Natalia menjadi kuasa hukumnya. Saat itu Roni, kata Kasyuni, mengakui jika dirinya telah menandatangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).

"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," ucapnya.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan Verawati, yang lebih dulu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saya menduga jika Roni tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin

Dalam persidangan kali ini, diagendakan pemeriksaan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI