Suara.com - Setiap tahun, banyak umat Islam yang akan mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji sesuai dengan rukun yang sudah ditentukan. Saat ini cara daftar haji tidak hanya dapat dilakukan secara offline, namun juga bisa lewat online. Berikut ini cara daftar haji manual secara online.
Seperti yang diketahui, menunaikan Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam dengan syarat khusus. Adapun syarat tersebut antara lain berakal sehat, sudah balig, dan mampu.
Bagi Anda yang berencana ingin melaksanakan ibadah haji, harus melakukan tahap pendaftaran terlebih dahulu. Terdapat dua cara untuk daftar haji, antara lain yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau bisa juha secara online melalui aplikasi Pusaka Super.
Prosedur pendaftaran haji
Baca Juga: Idul Adha disebut juga Idul Haji karena Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Mengutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut ini adalah prosedur pendaftaran haji secara manual:
1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH
• Datangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai tempat tinggal
• Buka rekening tabungan haji di BPS BPIH
• Berikan tandatangan di surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
Baca Juga: Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci, Kemenkes RI Bentuk Tim Medis Darurat
• Kirim setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama di cabang BPS BPIH sesuai tempat tinggal
• BPS BPIH senlanjutkan akan menerbitkan bukti dari aplikasi transfer BPIH dan juga bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
• Setiap lembar dari bukti setoran ini akan ditempel pas foto paravcalon jemaah haji ukuran 3x4
• Bukti setoran awal BPIH juha akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, serta dibubuhi stempel BPS BPIH.
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
• Datangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
• Tunjukkan seluruh persyaratan asli dan juga menyerahkan salinan bukti dari aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH sebanyak sati lembar kepada petugas di Kantor Kemenag
• Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi kelengkapannya, paling lambat selama 5 hari kerja setelah proses pembayaran setoran awal BPIH
• Isi formulir pendaftaran untuk haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
• Serahkan SPPH ini kepada petugas Kantor Kemenag untuk kemudian didaftarkan ke SISKOHAT dan peserta akan mendapatkan nomor porsi
• Selanjutnya, Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan juga dibubuhi stempel dinas oleh petugas di Kantor Kemenag
• Kantor Kemenag lalu akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya sudah ditempel pas foto.
Cara Daftar Haji Manual Secara Online
Melanair dari laman resmi Kementerian Agama, berikut ini cara daftar haji secara online:
• Download dan instal aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store ataupun App Store
• Buat akun Pusaka dengan cara klik menu "Login"
• Masukan alamat email serta password
• Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa data diri
• Setelah selesai kemudian klik menu “Simpan Pembaruan Data”
• Anda bisa kembali ke menu utama (home), llau pilih menu "Layanan Publik"
• Pilih menu "Pendaftaran Haji"
• Setelah itu Annda akan diminta login ke "Akun Haji" Anda
• Masukkan email dan password akun Haji yang telah terdaftar
• Isi formulir pendaftarannya
• Surat pendaftaran haji (SPH) pun akan dikirim melalui email.
Selesai melengkapi semua data dan dokumen yang telah dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah Anda akan dikirim melalui Email paling lambat dalam waktu 3 hari kerja. Kemudian, surat pendaftaran haji juga dapat Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Demikian tadi cara daftar haji manual secara online terbaru yang dapat Anda lakukan sendiri tanpa ribet. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari