Berharap Nasdem Tegar Usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi, PKS: Ujian dan Tantangan Semakin Berat

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:19 WIB
Berharap Nasdem Tegar Usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi, PKS: Ujian dan Tantangan Semakin Berat
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menanggapi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo yang menjerat kader Partai Nasdem Johnny G Plate.

Syaikhu mengatakan, ini merupakan pil pahit yang harus ditelan oleh Ketua Umum Parta Nasdem, Surya Paloh.

“Kita meyakini bahwa perjuangan ini tidaklah mudah, ujian dan tantangan terasa semakin berat,” kata Syaikhu, di Istora Senayan, Sabtu (20/5/2023).

Syaikhu mengungkapkan, saat kemarin bertemu dengan Surya Paloh. Saat itu, pertemuan tersebut hadir pula Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Jhonny G Plate Tersangka Korupsi, DPD Nasdem Bekasi Tetap Optimis Anies Baswedan Bakal Jadi Presiden

“Kita prihatin atas peristiwa yang menimpa pak Johnny G Plate, kita salut tetapi dengan sikap kenegarawanan bapak Surya Paloh, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

“Kita mendoakan keluarga besar Partai Nasdem Insya Allah Tegar menghadapi terpaan, ujian ini,” imbuhnya.

Johnny Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Johnny menjadi tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg Pemilu 2024

Dari pantauan Suara.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.

Kerugian Rp8 Triliun Lebih

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI