Mahfud MD Ungkap Penangkapan Johnny G Plate Seharusnya Sudah Dua Minggu Lalu

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:30 WIB
Mahfud MD Ungkap Penangkapan Johnny G Plate Seharusnya Sudah Dua Minggu Lalu
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan soal penangkapan Menkominfo Johnny G Plate yang sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Plt Menkominfo ini mengatakan bahwa Johnny G Plate seharusnya sudah ditangkap sejak beberapa pekan lalu.

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya," kata Mahfud, Jumat (19/5/2023).

Tak ingin buru-buru, Mahfud MD meminta agar pengusutan kasus korupsi pembangunan BTS itu benar-benar diteliti agar tidak memanas menjelang tahun-tahun politik.

Baca Juga: Soroti Penegakan Hukum di Indonesia, AHY: Seolah Tajam ke Lawan Tumpul ke Kawan

“Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tegasnya.

Kendati mundur beberapa minggu, Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan kader Partai Nasional Demokrat tersebut sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa penangkapan Johnny G Plate ini membutuhkan setidaknya minimal dua bukti.

“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.

Baca Juga: Akhirnya Prabowo Subianto Tunjuk Mahfud MD Sebagai Cawapres, Benar?

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI