Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru

Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:28 WIB
Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareksrim Polri Sita 2 Senjata dan 78 Peluru
Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeladahan di dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra. (Foto dok. Bareskrim Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeladahan di dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra. Saat penggeledahan ditemuakan dua senjata berjenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, lewat keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/5/2023) kemarin, masing-masing beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hasil penggeledahan ditemukan dua senjata berjenis airsoft gun dan 78 butir peluru. Dua senjata itu, airsoft gun hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870, dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam, dan airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

Baca Juga: Patroli Siber Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lewat Medsos

Penggeledahan dilakukan kepolisian berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan pada 19 Mei 2023

Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeladahan di dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra. (Foto dok. Bareskrim Polri)
Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeladahan di dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra. (Foto dok. Bareskrim Polri)

Dito telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 karena kepemilikan senjata api ilegal. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito kekinian masuk dalam daftar pencarian orang atau borun, setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI