Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg Pemilu 2024

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:39 WIB
Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg Pemilu 2024
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai status pencalegan Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Johnny masih berhak menjadi caleg selama belum ada putusan hukum secara inkrah.

Hasyim menyebut kalau ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim saat diwawancarai Jumat (19/5/2023).

"Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum," sambungnya.

Baca Juga: Analis Sebut Johnny G Plate Tersangka Jadi Pertanda Parpol Pendukung Harus Patuh dengan Jokowi

Dengan demikian, KPU RI tidak bisa semena-mena langsung membatalkan status bacaleg Johnny karena belum adanya putusan hukum tetap. Namun, Hasyim menyebut persoalan apabila Johnny kemudian mengundurkan diri atau posisinya diganti oleh orang lain, itu sepenuhnya kewenangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujarnya.

Hasyim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Partai NasDem mengenai status pencalegan Johnny untuk Pemilu 2024.

"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," tutur Hasyim.

Sebagai informasi, Johnny mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namanya didaftarkan bersama bacaleg NasDem lainnya pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI