Kronologi Anggota DPR RI 'BY' Tega Lakukan KDRT hingga Kekerasan Seksual ke Istri Kedua

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:06 WIB
Kronologi Anggota DPR RI 'BY' Tega Lakukan KDRT hingga Kekerasan Seksual ke Istri Kedua
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, BY sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

BY juga, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

"Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK," tutup Srimiguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI