Bule AS Tak Punya Duit Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:23 WIB
Bule AS Tak Punya Duit Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara Amerika Serikat (tengah) karena melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Denpasar, Bali, Rabu (17/5/2023). (Antara/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika tidak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.

Sementara itu, terkait biaya dibebankan kepada penjamin WNA tersebut sesuai dalam Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.

Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga.

Apabila keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI