Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyayangkan sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang tidak membuka hasil evaluasi kinerjanya. Hal tersebut disampaikan, lantaran Heru Budi tidak membuka hasil evaluasi kinerjanya yang dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Fraksi PKS hal tersebut menjadi penting agar masyarakat mengetahui penilaian Kemendagri terhadap Heru selama tujuh bulan bekerja.
Lantaran itu, Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menyebut pihaknya akan mengadu ke pimpinan DPRD DKI. Diharapkan Kemendagri nantinya memberitahukan hasil evaluasi Heru Budi kepada DPRD DKI.
"Yang punya kewenangan dari kolektif kolegialnya DPRD. Paling kami menyampaikan ke pimpinan DPRD DKI (untuk menagih hasil evaluasi Heru)," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Taufik menilai, sebenarnya DPRD DKI berhak meminta hasil evaluasi Pj Gubernur kepada Kemendagri lewat pimpinan. Sebab, jika ia meminta langsung atas nama fraksi, maka tidak sesuai garis komando yang seharusnya. Sebab, kedudukan legislatif Jakarta setara dengan eksekutif.
"Kalau mintanya (hasil evaluasi Heru Budi) itu di tataran pimpinan DPRD ya, bukan di fraksi. Kalau fraksi tidak punya kewenangan untuk ke kemendagri langsung," ucap Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menilai pengungkapan hasil evaluasi ini penting lantaran Heru tak dipilih oleh rakyat lewat Pilkada. Melainkan melalui mekanisme rekomendasi DPRD DKI dan Kemendagri kepada Presiden.
"Misalnya Kemendagri mau ngomong apa enggak, itu tergantung Kemendagri juga. Cuman, harusnya sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat, hasilnya harus dikasih tahu," jelasnya.
"Karena kan, harusnya yang normal lewat pilkada, tapi ini enggak ada pilkada," ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi Malu-malu Ditanya Hasil Evaluasi Tujuh Bulan Kinerjanya, Ada Rapor Merah?
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menggelar evaluasi kinerja Heru Budi Hartono setelah enam bulan menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (17/5/2023). Dalam evaluasi ini, Heru dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak Kemendagri.