Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Lakukan Visum dan Periksa Dua Saksi

Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:32 WIB
Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Lakukan Visum dan Periksa Dua Saksi
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan visum terhadap AG (15). Visum dilakukan untuk menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo menyebut, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Pihak AG sebelumnya melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (8/5/2023) dan diterima dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Delapan Bukti

Mangatta bahkan sempat mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Baca Juga: Usai Banding Ditolak, AG Eks Pacar Mario Ajukan Kasasi Lawan Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David Ozora

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI