Steffy Burase Istri Mantan Gubernur Aceh Mangkir dari Panggilan KPK

Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:44 WIB
Steffy Burase Istri Mantan Gubernur Aceh Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan.

Steffy harusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (19/5/2023) untuk Izil Azhar tersangka gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Aceh.

"Fenny Steffy Burase saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadiran yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Jumat (19/5/2023).

Kepada Steffy, lembaga antikorupsi mengingatkan untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kader Terbaik Siap Kuasai Kursi DPRD DKI, Segini Target Partai Golkar

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Seperti diketahui, Izil Azhar menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 lalu. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. Dia ditangkap di Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.

Setelah ditangkap, Izil Azhar menjalani penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC sejak 25 Januari 2023 hingga saat ini.

Pada perkara tersebut Izil Azhar disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar.

Atas perbuatan Izil Azhar dijerat dengan pasal pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Calonkan Artis, PKB DKI Target 15 Kursi di DPRD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI