Lalu, pembagian tunjangan kinerja bagi PNS Pajak ini juga dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan. Berikut data selengkapnya yang dimulai dari Eselon I dengan besaran yang menggiurkan, yakni paling tinggi mencapai ratusan juta rupiah.
Pejabat Struktural Eselon I
- Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
- Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat Jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat Jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III dan IV
- Peringkat Jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat Jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
- Peringkat Jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
- Peringkat Jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
- Peringkat Jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
- Peringkat Jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
- Peringkat Jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
- Peringkat Jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
- Peringkat Jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
- Peringkat Jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
- Peringkat Jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
- Peringkat Jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
- Peringkat Jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
- Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti