Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:33 WIB
Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan merombak tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bakal dibuat menjadi lebih adil, mengingat besaran yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling tinggi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa aturan ini mulai diberlakukan tahun depan bagi setiap pegawai di seluruh institusi pemerintahan pusat dan daerah. Lantas, berapa gaji dan tukin PNS Pajak yang disebut-sebut memiliki nominal paling besar?

Gaji PNS Pajak

Besaran gaji PNS Pajak turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun nominalnya sama dengan pegawai di kementerian, lembaga, atau instansi lainnya yang ditentukan berdasarkan golongan atau masa kerja.

Golongan I (mencakup Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900, I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500, I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500)

Golongan II (mencakup Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400, II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000, II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000)

Golongan III (mencakup Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, III C: 2.802.300-Rp 4.602.400, III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000)

Golongan IV (mencakup Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900, IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700, IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200)

Tukin PNS Pajak

Baca Juga: Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Sementara besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Pembagiannya diberikan setahun kemudian secara penuh apabila target mencapai 95 persen ke atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI