Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:33 WIB
Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan merombak tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bakal dibuat menjadi lebih adil, mengingat besaran yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling tinggi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa aturan ini mulai diberlakukan tahun depan bagi setiap pegawai di seluruh institusi pemerintahan pusat dan daerah. Lantas, berapa gaji dan tukin PNS Pajak yang disebut-sebut memiliki nominal paling besar?

Gaji PNS Pajak

Besaran gaji PNS Pajak turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun nominalnya sama dengan pegawai di kementerian, lembaga, atau instansi lainnya yang ditentukan berdasarkan golongan atau masa kerja.

Baca Juga: Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Golongan I (mencakup Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900, I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500, I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500)

Golongan II (mencakup Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400, II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000, II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000)

Golongan III (mencakup Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, III C: 2.802.300-Rp 4.602.400, III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000)

Golongan IV (mencakup Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900, IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700, IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200)

Tukin PNS Pajak

Baca Juga: Harga Crude Palm Oil Merosot, JARR Tetap Bukukan Laba dan Raih Penghargaan Wajib Pajak

Sementara besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Pembagiannya diberikan setahun kemudian secara penuh apabila target mencapai 95 persen ke atas.

Lalu, pembagian tunjangan kinerja bagi PNS Pajak ini juga dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan. Berikut data selengkapnya yang dimulai dari Eselon I dengan besaran yang menggiurkan, yakni paling tinggi mencapai ratusan juta rupiah.

Pejabat Struktural Eselon I

  • Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

  • Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat Jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat Jabatan 20 Rp 56.780.000 

Pejabat Struktural Eselon III dan IV

  • Peringkat Jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat Jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat Jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat Jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat Jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat Jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat Jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
  • Peringkat Jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat Jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat Jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat Jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat Jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat Jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI