Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bakal merombak total aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahukah anda apa aturan tukin PNS saat ini?
Hingga saat ini, aturan tukin PNS masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Simak penjelasan aturan tukin PNS saat ini selengkapnya dalam artikel berikut.
Melansir bkn.go.id, dalam peraturan disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan rnelalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
Baca Juga: Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
a. Untuk Penilaian Jabatan Struktural.
Dalarn melakukan penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut:
1) ruang lingkup program dan darnpak;
2) pengaturan organisasi;
3) wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial;
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak
4) hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan;
5) kesulitan dalarn pengarahan pekerjaan; dan
6) kondisi lain.
b. Untuk Penilaian Jabatan Fungsional. Dalarn melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, sebagai berikut:
1) pengetahuan yang dibutuhkan jabatan;
2) pengendalian dan pengawasan penyelia;
3) pedoman kerja;
4) kornpleksitas tugas;
5) ruang lingkup dan dampak;
6) hubungan personal;
7) tujuan hubungan;
8) persyaratan fisik; dan
9) lingkungan pekerjaan.
c. Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 (tujuh belas) tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730. Dalam besaran rupiah, maka tukin terbesar adalah Rp 23,65 juta.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa meski tukin diatur ulang, besarannya akan berbeda tergantung kementerian.
Namun, tukin ini disebut lebih adil karena PNS yang malas tidak akan memperoleh tukin sebesar PNS yang rajin. Di samping itu ada pula peraturan terkait bonus di mana PNS rajin akan memperoleh tambahan penghasilan lebih besar jika dibandingkan dengan PNS lain dalam kelas jabatan yang sama.
Aturan baru nantinya akan mengubah aturan lama, yakni hampir semua PNS mendapatkan tukin tanpa perbedaan kinerja.
Padahal seharusnya PNS dengan kinerja lebih bagus memperoleh tukin lebih besar. Anas menyebut rencana perubahan ini juga telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan munculnya wacana ini, maka masyarakat perlu memastikan apakah aturan tukin PNS terbaru bakal lebih adil dan baik dibandingkan aturan tukin PNS saat ini?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni