Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:18 WIB
Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
Ilustrasi PNS (Shutterstock) - Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bakal merombak total aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahukah anda apa aturan tukin PNS saat ini?

Hingga saat ini, aturan tukin PNS masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Simak penjelasan aturan tukin PNS saat ini selengkapnya dalam artikel berikut.

Melansir bkn.go.id, dalam peraturan disebutkan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan rnelalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut: 

a. Untuk Penilaian Jabatan Struktural.

Dalarn melakukan penilaian jabatan struktural digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut: 

1) ruang lingkup program dan darnpak; 

2) pengaturan organisasi; 

3) wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial; 

Baca Juga: Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis

4) hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan; 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI