Suara.com - Umat Islam akan merayakan Idul Adha pada 28 Juni 2023. Artinya, bagi umat Islam di Indonesia perlu tahu dan paham betul bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban sesuai ajaran Islam.
Hari raya Idul Adha ini identik dengan menyembelih hewan kurban untuk mengenang kisah Nabi Ibrahim As yang menyembelih putranya sendiri, Nabi Ismail As untuk mematuhi perintah Allah SWT. Tata cara menyembelih hewan kurban dengan menyebut asma Allah ini kemudian menjadi syarat halalnya daging dari hewan yang disembelih.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum menunaikan ibadah kurban maka sebaiknya kita membaca niat menyembelih hewan kurban yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga saat Idul Adha, Apa Boleh?
“Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Hadza ‘annaa”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, (ternak ini) dari-Mu dan untuk-Mu. Qurbam ini dariku.” (HR. Muslim dan Baihaqi).
Namun, jika hewan kurban milik orang lain maka bacaan “Hadza’annaa” diganti menjadi “Hadza’anfulan”.
Setelah membaca niat menyembelih hewan kurban maka ada beberapa tata cara dalam melaksanakan sembelih kurban:
1. Membaca Bismillah.
Baca Juga: Cek Harga Sapi Kurban 2023 Terbaru, Mulai yang Termurah sampai Termahal
2. Membaca shalawat nabi "Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad". Artinya : Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
3. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
4. Membaca takbir sebanyak tiga kali.
5. Membaca doa menyembelih hewan kurban.
6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
7. Menggunakan pisau yang tajam dan memotong tepat pada tenggorokan atau urat nadi di bagian leher hewan sehingga hewan kurban tidak kesakitan.
8. Jangan mematahkan leher hewan kurban sebelum benat-benar mati.
Patungan Hewan Kurban
Berdasarkan NU Online, sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja.
Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk delapan orang berkurban dan kambing untuk dua orang yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut.
"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabu Muhammad Saw mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.
"Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya," (HR. Muslim).
Demikian penjelasan tata cara menyembelih hewan kurban termasuk niat dan doanya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni