Suara.com - Di sela-sela kasus perceraiannya dengan Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar. Sebelumnya, ia mengaku sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ustaz Derry Sulaiman tentang hukum bercadar.
Ustaz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Adapun tujuan Inara memantapkan keputusannya itu yakni untuk memudahkannya mencari nafkah bagi anak-anak setelah berpisah dari sang suami.
Sudah disebutkan sebelumnya oleh Ustaz Derry bahwa bercadar bukan hal wajib dalam Islam. Namun, hukum dalam penggunaannya menurut 4 mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Lalu, bagaimana pula hukum melepas cadar? Apakah yang dilakukan Inara sebetulnya tidak diperbolehkan? Berikut informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Hukum Memakai Cadar
Hukum memakai cadar bisa dilihat berdasarkan 4 mazhab. Makna dari mazhab sendiri yaitu aliran tentang hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam termasuk soal bercadar.
Pertama, ada mazhab Syafi'i yang memerintahkan wanita untuk menutupi auratnya dengan cadar. Misalnya saja menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi yang dalam kitab Fathul Qaarib, mengatakan bahwa tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan tergolong aurat.
Kedua ada mazhab Hambali yang tidak mewajibkan cadar, namun menganjurkan wanita muslim untuk memakainya. Tujuannya agar terhindar dari fitnah atau berbagai gangguan lainnya.
Selanjutnya, mazhab Maliki yang menyebut jika seorang wanita berparas cantik dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya difitnah.
Sementara mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk membuka wajah dan telapak tangan di luar rumah, namun dengan syarat tidak memicu fitnah.