Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pemilik ruko yang bangunannya memakan badan jalan di kawasan ruko niaga, Pluit, Jakarta Utara agar membongkar bangunannya. Ia meminta mereka taat dengan peraturan yang ada.
Terlebih lagi berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) para pemilik ruko, bangunan mereka tidak sampai memakan badan jalan dan saluran air. Heru meminta bangunan segera disesuaikan.
"Gini sesuai aturan saja, kalau sesuai aturan kan ada IMB-nya seperti itu saya sudah minta kepada Mepala Dinas Cipta Karya, dan Pertanahan (Citata), Kasatpol PP, Wali Kota untuk meneliti itu dan sudah dicek," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Karena itu, ia sudah meminta Wali Kota dan jajarannya untuk memanggil para penyewa atau pemilik ruko. Mereka pun diminta untuk segera melakukan pembongkaran bagian bangunan yang memakan jalan.
Baca Juga: Jakarta Bakal Disulap jadi Kota Bisnis Skala Global usai IKN Pindah, Heru Budi Minta ASN Bersiap
"Hari ini pak wali kota bersama wali kota mengundang pihak" yang memang harus dilakukan bongkar sendiri. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Riang Prasetya menyebut Lurah dan Camat turut andil dalam pelanggaran bangunan ruko memakan badan jalan di Pluit Niaga. Sebab, kedua pejabat wilayah itu sudah diberitahukan terkait persoalan ini dari awal.
Riang mengaku begitu mengetahui adanya pelebaran bangunan ruko hingga memakan badan jalan dan saluran air sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Lurah dan Camat. Namun, jangankan tindak lanjut, Riang tak mendapatkan jawaban apa pun.
"Pelanggaran Bangunan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bila saja pihak Lurah Pluit khususnya Camat Penjaringan segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Ia pun menganggap Camat dan Lurah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Akibatnya, pemilik ruko lain yang awalnya taat jadi ikut melebarkan wilayah bangunannya.
"Karena maka pemilik ruko yang lainpun jadi ikut-ikutan melanggar," ucapnya.
Ia mengaku sudah tiga kali sejak tahun 2019 melapor ke Camat Penjaringan. Hingga akhirnya pada awal 2023 ia membuat aduan ke Pemprov DKI dan mendapatkan respon.
"Maka saya berharap pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan jangan bermain dengan wewenang. Jangan mereka berbuat mungkar atas jabatannya, karena pejabat itu akan gagap dalam bertindak," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.
"Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara," pungkasnya.