"Kemudian ada handphone Oppo dua unit, dan satu seragam PPSU,” katanya.
Selain IM, dalam perkara ini, polisi juga membekuk SE. SE diketahui merupakan penadah hasil kejahatan IM.
Kepada penyidik IM juga mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakannya untuk membeli sabu. Hal itu juga selaran dengan hasil tes urun yang menyebut jika IM positif menggunakan sabu.
“Pelaku IM positif menggunakan narkoba,” katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP.