Suara.com - Seorang pria berinisial IM diringkus polisi saat sedang staycation bersama anak dan istrinya di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan polisi lantaran IM telah berulang kali melakukan aksi pencurian bermodus COD.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya IM berpura-pura sebagai pembeli motor.
Saat itu, ia juga menggunakan seragam petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Kemudian lokasi yang dipilihnya selalu berdekatan dengan kelurahan, hal itu merupakan salah satu trik IM dalam meyakinkan korbannya.
Berpura-pura sebagai pembeli, IM membawa kabur motor para korbannya saat sedang mengetes kendaraan tersebut.
Baca Juga: Awal Mula Penipuan Penjualan Tiket Online Konser Coldplay Terendus Bareskrim, Korban Diminta Melapor
"Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual-beli COD," imbuhnya.
"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU untuk meyakinkan korban. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," kata Adhi, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Adhi menambahkan, IM memang sempat bekerja sebagai PPSU. Namun saat ia keluar dari PPSU, seragamnya tidak dikembalikan. Justru malah dipergunakan untuk tindak kejahatan.
"Sekarang sudah tidak (bekerja), tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU," ucapnya.
Kepada polisi, IM mengaku telah melakukan aksinya di wilayah Taman Sari sebanyak 2 kali. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada korban lanjutan dari wilayah lain.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta
Dari tangan pelaku, polisi menyita berupa 3 unit motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Ketiga motor tersebut yakni sebuah Kawasaki Ninja, Yamaha Nmax, dan Honda PCX.
"Kemudian ada handphone Oppo dua unit, dan satu seragam PPSU,” katanya.
Selain IM, dalam perkara ini, polisi juga membekuk SE. SE diketahui merupakan penadah hasil kejahatan IM.
Kepada penyidik IM juga mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakannya untuk membeli sabu. Hal itu juga selaran dengan hasil tes urun yang menyebut jika IM positif menggunakan sabu.
“Pelaku IM positif menggunakan narkoba,” katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP.